Kediri – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris senilai sekitar Rp10 miliar di Kediri kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan sejak 2020, perkara ini belum juga menetapkan tersangka, meski gelar perkara telah dilakukan di Polda Jawa Timur.
Pelapor, Abdul Kholiq Mukhlisin (61), melalui advokatnya, Mohammad Karim Amrullah, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Karim, Jumat (1/5/2026), sore usai mempertanyakan kejelasan perkara ke Polres Kediri.
Menurut dia, dugaan perubahan identitas tersebut berkaitan dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan. Pihak pelapor menilai data administrasi yang digunakan pihak lawan tidak konsisten dan diduga direkayasa.
Abdul Kholiq menyebut terdapat perbedaan nama dan identitas dalam sejumlah dokumen, termasuk perubahan nama dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Muanah, serta ketidaksesuaian nama orang tua. Ia juga menyoroti data pernikahan yang dinilai janggal karena mencantumkan usia yang belum memenuhi syarat.
“Kalau mengacu pada tanggal lahir, usia saat menikah masih di bawah ketentuan. Ini menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” katanya.
Sengketa ini melibatkan aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di lima lokasi dengan nilai ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Karim menambahkan, pihaknya mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang dinilai sah sebagai dasar klaim kliennya. Sementara itu, pihak terlapor disebut lebih mengandalkan keterangan sosial dalam proses pembuktian.
Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa waris, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen.
“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, mafia tanah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terlapor Istiqomahtul Muanah mengaku sebagai istri sah dari Husin bin Nur Hasan, yang merupakan ayah kandung pelapor. Sementara itu, dalam dokumen surat nikah yang ditunjukkan pelapor, disebutkan istri bernama Sjafaatun binti Rais yang menikah pada 21 September 1962.
Abdul Kholiq, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, mengaku terus memperjuangkan perkara tersebut sejak melaporkan kasus pada April 2020.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam dokumen yang digunakan pihak lawan untuk mengklaim sebagai ahli waris, termasuk perubahan identitas dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Mu’anah serta perubahan nama orang tua.
“Di dokumen itu tertulis lahir 25 Desember 1968, tapi menikah 1983. Usianya saat itu baru 14 tahun 7 bulan. Belum masuk usia nikah dan tanpa penetapan pengadilan, sehingga ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perubahan nama ayah dari Nur Hasan dalam dokumen yang dipersoalkan. Sementara, berdasarkan data nikah yang dimilikinya, ayah kandungnya bernama Nur Hasan dengan istri sah Sjafaatun.
Abdul Kholiq berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan mengedepankan data resmi dalam menangani perkara ini.
“Saya minta polisi, jaksa, dan hakim yang sudah disumpah bisa menegakkan keadilan sesuai data valid,” katanya.
Polisi masih mendalami hasil gelar perkara di Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.















