Banyuwangi – Dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama sebulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), dengan 25 orang tersangka diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan ini dilakukan sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. Dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya merupakan kasus Okerbaya.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, dan 9 timbangan elektrik.
Dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian utama.
Pertama, tersangka AR alias K, diamankan di Kecamatan Muncar dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl. Kedua, tersangka WU, ditangkap di Kecamatan Giri dengan barang bukti 96,59 gram sabu. Ketiga, tersangka I alias G, dibekuk di Kecamatan Sempu dengan barang bukti 33,02 gram sabu.
Kombes Rama menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda.
“Semangat Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi kita semua bahwa melindungi generasi muda dari narkoba adalah menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kompol Nanang menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras anggota Satresnarkoba dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Banyak kasus terungkap berkat laporan warga. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Banyuwangi,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga terus melakukan upaya preventif dan edukatif.
“Kami rutin menggelar penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegas Kompol Nanang.
















