Blitar – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Rabu (29/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti keterlambatan redistribusi sekitar 30 hektar tanah yang seharusnya sudah diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 31 Desember 2021.
“Kami mendesak semua pihak untuk segera membagikan tanah tersebut secara gratis kepada masyarakat penerima,” tegas Koordinator Aksi AMPERA, Ibnu Haris Prihandoko.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan bentuk pembangkangan terorganisir terhadap kedaulatan hukum Republik Indonesia.
“Apa yang terkuak di PT Rotorejo Kruwuk adalah kejahatan agraria transnasional,” ujarnya.
AMPERA juga menuntut agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar segera mengeksekusi program redistribusi tanah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, mereka mendesak agar HGU baru untuk PT Rotorejo Kruwuk segera diterbitkan.
“Kredibilitas negara dipertaruhkan pada kecepatan eksekusi ini,” imbuh Haris.
Selain desakan tersebut, AMPERA juga menyerukan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai penerima tanah reforma agraria.
“Kami siap mengawal setiap langkah hingga Blitar menjadi model keberhasilan reforma agraria yang berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ratu Adil Mohammad Trijanto mengungkapkan bahwa masih banyak permasalahan tanah yang perlu diselesaikan, terutama di wilayah Karangnongko, Blitar.
“Kami sepakat untuk segera melakukan tahapan-tahapan reformasi agraria. Di Karangnongko, kami masih menghadapi dua isu krusial yang perlu segera diselesaikan,” jelasnya.
Trijanto juga menyoroti keberadaan mafia tanah yang dianggap menjadi penghambat utama pelaksanaan reforma agraria.
“Kami harus melaporkan mafia-mafia tanah ini karena mereka kontraproduktif dengan semangat reformasi agraria,” ujarnya tegas.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk membuat regulasi yang mendukung percepatan penyelesaian masalah tanah tersebut.
“Kami berharap redistribusi tanah di Karangnongko segera dilakukan dan gratis, karena sudah didanai oleh APBN dan APBD,” tutur Trijanto.
Trijanto menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah harus dihadirkan melalui peran negara secara menyeluruh.
“Kami ingin meninggalkan legasi yang bisa dikenang anak cucu kita. Semua pihak harus mendorong agar mafia tanah segera diberantas di Blitar,” pungkasnya.
















