Kediri, Kabarutama – Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan di Dusun Darmawulan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, memuncak. Sekitar 2.000 warga Desa Puncu dan Desa Satak mendatangi Kantor Kecamatan Puncu, Senin (12/10/2026), untuk mendesak penghentian operasional tambang PT Empat Pilar yang mereka nilai berdampak pada lingkungan, sumber air, dan kondisi jalan.
Dalam aksi tersebut, warga melontarkan ultimatum tegas. Mereka meminta aktivitas pertambangan dihentikan dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, massa mengancam akan menghentikan aktivitas tambang secara mandiri hingga membawa turun alat berat.
Aksi ini menjadi bentuk akumulasi keresahan warga terhadap dampak yang mereka rasakan sejak aktivitas pertambangan berlangsung. Warga menilai keberadaan tambang belum memberikan manfaat yang sebanding dengan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan tempat tinggal.
Koordinator lapangan aksi, Suwito, mengatakan persoalan ketersediaan air menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Menurutnya, warga yang sebelumnya dapat memanfaatkan sumber air di sekitar tempat tinggal kini harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk sekadar minum dan mandi saja, masyarakat sekarang harus membeli air,” ujar Suwito seusai menyampaikan aspirasi di pendopo Kecamatan Puncu, Senin (12/10/2026).
Selain air bersih, warga menyoroti kondisi jalan di sekitar lokasi pertambangan yang dinilai mengalami kerusakan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Suwito menegaskan, warga menginginkan penghentian aktivitas pertambangan. Ia juga meminta pemerintah daerah serta dinas terkait di tingkat provinsi turun tangan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Menurut warga, persoalan tersebut membutuhkan penanganan konkret, bukan sekadar menerima aspirasi. Mereka berharap pemerintah segera mengevaluasi dampak aktivitas tambang, terutama terhadap lingkungan, ketersediaan air bersih, dan infrastruktur jalan.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Puncu, Firman Tappa, mengatakan pihak kecamatan telah mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Aduan yang disampaikan meliputi dugaan dampak lingkungan, kerusakan jalan, serta persoalan sumber air.
Namun, Firman menjelaskan bahwa kewenangan kecamatan terbatas, khususnya dalam urusan perizinan pertambangan dan penghentian operasional secara permanen.
Meski demikian, pihak kecamatan berencana meneruskan aspirasi warga kepada instansi yang berwenang. Koordinasi juga akan dilakukan untuk mengupayakan penghentian sementara aktivitas tambang di lapangan.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk paling tidak menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Ini untuk meredam gejolak di tengah masyarakat,” kata Firman.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan mengupayakan komunikasi lebih lanjut hingga audensi dengan pihak ESDM Provinsi. Sementara itu, keputusan terkait perizinan maupun penghentian permanen berada di luar kewenangan kecamatan.
Firman juga menyebut pihaknya mendengar adanya surat yang telah dikirimkan warga kepada pemerintah provinsi dan DPRD. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci perkembangan tindak lanjut surat tersebut.
Dalam aksi tersebut, perwakilan warga ditemui oleh Camat Puncu, Satgas Pertambangan Kabupaten Kediri, Satpol PP, Polres Kediri, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Puncu.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menampung aspirasi masyarakat di tengah tuntutan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari pihak perusahaan tambang mengenai keluhan warga terkait dampak lingkungan, sumber air, dan kerusakan jalan maupun tuntutan penghentian operasional.
Warga kini menunggu tindak lanjut pemerintah dan instansi berwenang. Mereka berharap persoalan yang disuarakan dalam aksi tersebut segera mendapat penyelesaian konkret, sementara ancaman penghentian aktivitas tambang secara mandiri menjadi tekanan yang perlu direspons melalui langkah terukur dan sesuai kewenangan.















