Kediri – Ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri akan mengawal jalannya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pengeroyokan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menewaskan seorang pelajar, Moh. Hidris Rayyan. Sidang dijadwalkan berlangsung Rabu siang (14/5) hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Massa berencana akan menggelar aksi damai di depan gedung pengadilan sebagai bentuk dukungan terhadap majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal bagi para terdakwa.
“Kehadiran kami adalah bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap tegaknya keadilan. Kami tidak ingin pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa rekan kami hanya dihukum ringan,” ujar Andri Ashariyanto.
Andri menegaskan bahwa vonis maksimal penting demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menilai tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara ditambah satu tahun kerja sosial, terlalu ringan. Padahal, Pasal 80 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami mendukung penuh majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin ada keringanan hukuman. Ini soal nyawa, dan korban adalah seorang pelajar—calon penerus bangsa,” tegasnya.
Aliansi juga mengkhawatirkan kemungkinan vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, mengingat ketentuan KUHAP yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman sepertiga lebih ringan. “Kalau itu terjadi, bagaimana nasib keadilan bagi korban? Ini menyangkut nyawa, menyangkut masa depan bangsa,” ujarnya.