Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Baru Bebas, Pelaku Jambret Ditangkap Resmob Polres Kediri

redaksi by redaksi
17/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial BC, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus penjambretan di wilayah Kabupaten Kediri.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aksi penjambretan kalung emas di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Ngasem.

“Kami menerima informasi adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga. Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Joshua, Senin (17/11/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada satu terduga pelaku berinisial BC. Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BC saat sedang berada di wilayah Kota Kediri.

“Terduga pelaku diamankan di wilayah Kota Kediri saat sedang nongkrong,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa BC merupakan residivis kasus curas dan telah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kediri. Ia juga pernah terlibat kasus perjudian selama berada di lapas.

“Ya benar, terduga pelaku merupakan residivis,” kata AKP Joshua.

BC diketahui baru keluar dari Lapas Kediri pada 17 Agustus lalu. Namun belum lama menghirup udara bebas, ia kembali melakukan aksi kejahatan jalanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BC mengakui telah melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda, yakni Kecamatan Ngasem, Pagu, Ngancar, dan Keras.

“Dari keterangan terduga pelaku ada empat lokasi atau TKP yang dilakukannya. Namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” jelas AKP Joshua.

Polisi saat ini masih menyelidiki motif pelaku. Penyidik mendalami apakah aksi tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi, perjudian, atau faktor lainnya.

“Pemeriksaan masih berjalan dan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tambahnya.

Tags: Pelaku JambretResidivis Baru BebasResmob Polres Kediri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Keraton Surakarta Menapak Jejak Kebo Kenongo di Purworejo Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Balik Gratis 2026 Diserbu Pemudik! Gus Qowim Berangkatkan Ratusan Warga ke Jakarta–Surabaya

25/03/2026

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

17/02/2026

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tulungagung, Satu Diringkus Saat di Rumah Sakit

31/10/2025

Hukum Sahur Menurut KH Nazaruddin Umar: Anjuran atau Kewajiban?

06/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO