Kediri – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial BC, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus penjambretan di wilayah Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aksi penjambretan kalung emas di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Ngasem.
“Kami menerima informasi adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga. Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Joshua, Senin (17/11/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada satu terduga pelaku berinisial BC. Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BC saat sedang berada di wilayah Kota Kediri.
“Terduga pelaku diamankan di wilayah Kota Kediri saat sedang nongkrong,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa BC merupakan residivis kasus curas dan telah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kediri. Ia juga pernah terlibat kasus perjudian selama berada di lapas.
“Ya benar, terduga pelaku merupakan residivis,” kata AKP Joshua.
BC diketahui baru keluar dari Lapas Kediri pada 17 Agustus lalu. Namun belum lama menghirup udara bebas, ia kembali melakukan aksi kejahatan jalanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BC mengakui telah melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda, yakni Kecamatan Ngasem, Pagu, Ngancar, dan Keras.
“Dari keterangan terduga pelaku ada empat lokasi atau TKP yang dilakukannya. Namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” jelas AKP Joshua.
Polisi saat ini masih menyelidiki motif pelaku. Penyidik mendalami apakah aksi tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi, perjudian, atau faktor lainnya.
“Pemeriksaan masih berjalan dan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tambahnya.
















