Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Kota Gerebek Dua Arena Sabung Ayam, 5 Pelaku Judi Diamankan

redaksi by redaksi
29/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Mojokerto – Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan oleh Polres Mojokerto Kota. Terbaru, aparat berhasil membongkar dua arena sabung ayam yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan yang kedua di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Kami menangkap lima tersangka yang terdiri dari pemilik arena dan pelaku judi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers, Rabu (28/5).

Polisi menyebut praktik sabung ayam ini dilakukan dengan skema taruhan uang. Para pelaku saling mengadu ayam jago miliknya dalam pertandingan yang berlangsung hingga lima sesi, masing-masing berdurasi 15 menit, dengan jeda 5 menit antar sesi.

“Taruhan yang dipasang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per pertandingan. Pemilik arena mendapat fee sebesar 10 persen dari setiap taruhan,” jelas AKP Siko.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial S dan HT selaku pemilik arena, serta RS, SN, dan AT sebagai pemain judi. Mereka berasal dari wilayah Jetis, Mojokerto, dan Wringinanom, Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Empat ekor ayam jago, Karpet dan spons alas arena, Uang tunai Rp1.925.000, Satu unit ponsel dan Satu unit jam dinding.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana tambahan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.

Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Tags: Judi Sabung AyamLima Pelakumojokerto

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Polisi Jamin Keamanan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Anggota DPR RI Gus An’im Mahrus Kolaborasi dengan UIN Tulungagung Dorong Pemberdayaan Perempuan

14/10/2025
Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

02/01/2025

Menseskab Pramono Anung Bersma Mas Dito Berkunjung ke Ndalem Pojok Kediri

09/04/2024

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi 63 Paket Sabu Disita

18/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO