Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TY (20) atas dugaan pencurian kartu ATM dan uang tunai milik tetangganya di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Rejotangan setelah terbukti mencuri kartu ATM beserta sejumlah uang. “Pelaku mengambil kartu ATM yang disertai PIN yang tertulis di selembar kertas serta uang tunai sebesar Rp1.450.000,” ujar Ipda Nanang, Sabtu (1/3/2025).
Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah pada 2 Januari 2025 untuk menginap di rumah mertuanya di Blitar. Ia kembali pada 4 Januari 2025 dan curiga setelah menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa isi rumah, korban mendapati kartu ATM dan dompet berisi uang yang disimpan di kamar telah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap TY di rumahnya pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. “Pelaku mengakui perbuatannya, yakni mengambil kartu ATM dan uang dari rumah korban,” tambah Ipda Nanang.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Rejotangan.