Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara 20 kontainer.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan peredaran sianida ilegal terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Satu orang tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Rabu (15/5).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berwenang mengimpor sianida secara legal.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menyalahgunakan izin milik perusahaan lain yang sudah tidak berlaku. Sianida tersebut kemudian dijual ke sejumlah pihak, terutama di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
“Ini merupakan pelanggaran serius karena peredaran bahan berbahaya tanpa izin yang sah dapat menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan masyarakat,” tambah Brigjen Nunung.
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pihak penjual maupun pembeli.