Minggu, Juni 8, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta Selatan

danu by danu
26/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah. Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Sukabumi, Jawa Barat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial R (47) di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim ke Jakarta. Tersangka kedua, N (40), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Polisi mengamankan 3 buah gading gajah dengan total berat 6,73 kilogram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli ilegal.

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, namun mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli lokal. Mereka membeli dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian spesies dan merusak ekosistem.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar dan bagian-bagiannya. Warga juga diharapkan aktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada aparat penegak hukum.

Tags: Perdagangan Gading GajahPerdagangan Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

07/06/2025
Hukum dan Kriminal

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Mencengangkan

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah

02/06/2025
Next Post

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Idul Adha, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Jawa Timur Aman

03/06/2025

Warga dan Pemudik Antusias Ikuti Festival Ketupat di Masjid Al-Ahmad Kediri

03/04/2025

DPRD Kabupaten Kediri Gelar Diskusi Bersama Media Bahas Peran Pers dalam Menjaga Toleransi

27/03/2025

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

14/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO