Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah. Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Sukabumi, Jawa Barat dan Tebet, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial R (47) di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim ke Jakarta. Tersangka kedua, N (40), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Polisi mengamankan 3 buah gading gajah dengan total berat 6,73 kilogram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli ilegal.
“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, namun mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli lokal. Mereka membeli dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian spesies dan merusak ekosistem.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar dan bagian-bagiannya. Warga juga diharapkan aktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada aparat penegak hukum.