Malang — Kepolisian Resor Kota Malang Kota membongkar sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11/2025). Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam mencegah praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu kerawanan sosial,” ujar Kombes Nanang.
Ia menjelaskan, aktivitas sabung ayam berdampak luas bagi masyarakat, mulai dari praktik penyiksaan hewan hingga kerusakan kondisi sosial dan moral. Dari sisi psikologis, para penjudi juga rentan mengalami tekanan ketika mengalami kekalahan dan dapat melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Selain itu, kegiatan perjudian disebut berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi keluarga, konflik antarwarga, dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif.
Menurut ketentuan hukum, segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap hewan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 302 KUHP.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” tegas Kombes Nanang.















