Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.
Tiga orang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat 4,21 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka berinisial RAM (32), warga Panarukan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Dawuhan. Dari tangan RAM, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Jumat (9/5).
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke wilayah Panarukan dan sekitar pukul 22.30 WIB berhasil menangkap tersangka kedua berinisial HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.
“Dari HW, kami menyita tiga plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,2 gram, satu plastik klip berisi 0,26 gram, dan satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat total 2,85 gram,” tambahnya.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi kembali mengamankan tersangka ketiga, SH (37), di Desa Kilensari, Panarukan.
“Total ada tiga tersangka, yakni RAM, HW, dan SH, dengan barang bukti sabu seberat 4,21 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Muhammad Luthfi.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Situbondo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Situbondo tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.