Kamis, Mei 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

redaksi by redaksi
13/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, yang terjadi pada Oktober 2024.

Baca Juga :

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Korban, Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut. Di antaranya luka pada mata kanan, benjolan di pelipis kanan, lecet di kepala dan leher, serta luka di lutut kanan dan jari-jari kaki kiri.

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari musyawarah yang dilakukan antara korban dan para tersangka terkait kasus kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar. Namun, musyawarah itu berubah menjadi keributan setelah tersangka D dituduh sebagai pelaku pencurian, yang memicu emosi dan berujung pada aksi pengeroyokan.

“Setelah kejadian dilaporkan ke Polsek Banyuputih, penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya tujuh tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo,” ungkap AKP Agung Hartawan pada Senin (12/5/2025).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah jaket yang diduga digunakan saat kejadian.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tags: 7 tersangkaBanyuputihBondowosoPengeroyokan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Next Post

Bedah Rumah Dinas Tuntas Polres Kediri Kota Gelar Tasyakuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pemuda Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan

11/12/2024

Mbak Wali Buka Inkubasi Wastra Mataraman Berkelanjutan: Dorong Fesyen Ramah Lingkungan

26/05/2025

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

26/03/2026

Waroeng Baroe Lama: Serasa Museum Asyik untuk Nugas dan Ngopi

19/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO