Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang pada Jumat malam, 18 April 2025.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Hery Indratulloh, petugas mengamankan seorang kurir berinisial A serta menyita barang bukti berupa sabu seberat total 938,73 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, dalam konferensi pers pada Rabu (23/4), menjelaskan bahwa sabu tersebut telah dikemas dalam sembilan plastik bening dan siap untuk diedarkan.
“Barang bukti terdiri dari 9 plastik bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat ±103,10 gram hingga ±104,88 gram, total keseluruhan mencapai 938,73 gram,” ujar AKBP Hartono.
Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka untuk mengantarkan barang haram tersebut. Identitas penerima sabu juga telah diketahui dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah Kecamatan Ketapang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka A dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.