Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Pasar Gotong Royong

redaksi by redaksi
12/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo – Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp20 juta di Pasar Gotong Royong, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian, Kamis (10/7/2025) siang.

“Saat itu petugas lalu lintas sedang patroli di sekitar pasar Gotong Royong. Mereka mendapati warga yang meminta bantuan karena terjadi pencurian tas berisi uang tunai milik Ibu T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo,” jelas Iptu Zaenal.

Peristiwa pencurian terjadi di dalam area pasar. Namun, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Berbekal informasi dari saksi di lokasi, petugas dan warga segera melakukan pengejaran.

“Dua pelaku berhasil diamankan di dekat Taman Makam Pahlawan. Mereka berinisial M (47) dan H (38), keduanya perempuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti berupa tas beserta uang Rp20 juta turut diamankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama di tempat umum seperti pasar.

Tags: Dua TersangkaPasar Gotong royongPencuri PasarProbolinggo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Mas Dhito Perkuat Sinergi dengan Dua Kapolres Baru Demi Keamanan Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Pasuruan, Tersangka Ditangkap dalam 7 Jam

16/07/2025

Pemerintah Kota Blitar Gelar Forum Satu Data, Dorong Integrasi Informasi untuk Kebijakan Daerah

19/11/2025

BPBD Kabupaten Blitar Siaga Penuh Hadapi Bencana Hidrometeorologi Selama Nataru 2025

16/12/2025

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kewaspadaan, Jalur dan Fasilitas KA Disisir Jelang Nataru

23/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO