Probolinggo – Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp20 juta di Pasar Gotong Royong, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian, Kamis (10/7/2025) siang.
“Saat itu petugas lalu lintas sedang patroli di sekitar pasar Gotong Royong. Mereka mendapati warga yang meminta bantuan karena terjadi pencurian tas berisi uang tunai milik Ibu T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo,” jelas Iptu Zaenal.
Peristiwa pencurian terjadi di dalam area pasar. Namun, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Berbekal informasi dari saksi di lokasi, petugas dan warga segera melakukan pengejaran.
“Dua pelaku berhasil diamankan di dekat Taman Makam Pahlawan. Mereka berinisial M (47) dan H (38), keduanya perempuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti berupa tas beserta uang Rp20 juta turut diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama di tempat umum seperti pasar.