Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap 10 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat (19/9/2025), Kapolres AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, satu orang merupakan bandar narkoba, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.
“Sebanyak delapan dari sepuluh tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh FZ, yang kami amankan di Kota Pasuruan. Sementara dua lainnya, JS dan AA, merupakan pengedar dari jaringan berbeda,” ungkap AKBP Rico.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi, enam timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Lebih lanjut, AKBP Rico menjelaskan bahwa tersangka FZ diketahui memiliki keterkaitan dengan seorang bandar besar berinisial “Changcuters” yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Probolinggo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.
AKBP Rico juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, yang turut mendukung keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.