Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

redaksi by redaksi
20/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap 10 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat (19/9/2025), Kapolres AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, satu orang merupakan bandar narkoba, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

“Sebanyak delapan dari sepuluh tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh FZ, yang kami amankan di Kota Pasuruan. Sementara dua lainnya, JS dan AA, merupakan pengedar dari jaringan berbeda,” ungkap AKBP Rico.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi, enam timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Lebih lanjut, AKBP Rico menjelaskan bahwa tersangka FZ diketahui memiliki keterkaitan dengan seorang bandar besar berinisial “Changcuters” yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Probolinggo,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.

AKBP Rico juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, yang turut mendukung keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Tags: 10 TersangkanarkobaOperasi Tumpas Semeru 2025Probolinggo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post
Pemerintah Blitar Tambah Kuota BLT DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau dan Cengkeh

Pemerintah Blitar Tambah Kuota BLT DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau dan Cengkeh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Blitar Fantasy World, Pilihan Wisata Edukasi Bersama Keluarga

17/04/2024

Curi kotak amal, Pemuda asal Gresik ditangkap Polisi di Tulungagung

06/07/2024

Islah NU di Lirboyo, Muktamar ke-35 Disepakati Digelar Secepatnya

25/12/2025

Uswatun Mayat Dalam Koper Dihabisi di Hotel Kediri

26/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO