Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga pria ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya, Minggu (15/2/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26). Dari tangan mereka, polisi menyita 37 poket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas mendapati para terduga pelaku tengah menunggu pembeli di lokasi.
“Barang bukti disimpan di dalam helm yang dibawa salah satu terduga,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial M.A. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari 37 poket terakhir yang diterima, delapan poket disebut telah terjual dengan nilai total Rp1,2 juta.
Para terduga mengaku memperoleh upah Rp75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk digunakan sendiri.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Perak dan sekitarnya.















