Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Pandaan

danu by danu
05/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan publik dan petugas yang tengah bertugas.

“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke pos lantas. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tegas AKBP Dani dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Petugas gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan bergerak cepat setelah kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Pandaan.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, serta melacak unggahan akun Instagram pribadi milik JRF yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksinya karena kecewa tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi. Ia mengaku tidak memiliki biaya, dan melampiaskan kekesalannya dengan menyerang fasilitas kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Pecahan botol kaca, Sepeda motor Honda Vario hitam, Jaket hitam, Celana biru lis hitam, Helm hitam dan Dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” pungkas AKBP Dani.

Tags: PasuruanPelaku Pelempar Bom MolotovPos Lantas Pandaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Next Post

Polres Pasuruan Kota Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Kediri Melejit, Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan

22/04/2024

Kinerja Bulog Kediri Berjalan Sesuai Kesepakatan Bersama

29/03/2025

Pencarian Korban Longsor Di Kesamben Blitar Diperpanjang 2 Hari

06/07/2024

Idul Adha di Era AI: UNISKA Kediri Teguhkan Nilai Kemanusiaan Lewat Ibadah Qurban

06/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO