Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan publik dan petugas yang tengah bertugas.
“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke pos lantas. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tegas AKBP Dani dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Petugas gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan bergerak cepat setelah kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Pandaan.
Identitas pelaku terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, serta melacak unggahan akun Instagram pribadi milik JRF yang mencurigakan.
Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksinya karena kecewa tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi. Ia mengaku tidak memiliki biaya, dan melampiaskan kekesalannya dengan menyerang fasilitas kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Pecahan botol kaca, Sepeda motor Honda Vario hitam, Jaket hitam, Celana biru lis hitam, Helm hitam dan Dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” pungkas AKBP Dani.