Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Enam tersangka komplotan curanmor berhasil diamankan setelah diketahui terlibat dalam 16 aksi pencurian di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa di antaranya merupakan pelaku lama dengan rekam jejak kriminal yang panjang.
“Komplotan ini tergolong lihai. Mereka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan atau tanpa pengamanan tambahan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, Lima unit sepeda motor berbagai merek, Enam lembar surat kendaraan, Satu buah kunci T, dan Dompet dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Tersangka SA (38) diketahui pernah melakukan aksi curanmor sejak tahun 2003. Salah satu aksinya terekam saat mencuri Honda Revo di wilayah Sidoarjo pada Juli 2025.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan kerja keras tim Satreskrim.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, selalu menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Bila melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegas Kapolres.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan tertangkapnya komplotan ini, pihak kepolisian berharap angka kriminalitas khususnya curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat ditekan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.