Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset mencapai Rp 3 miliar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan membawa Polres Pasuruan masuk dalam tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil pengungkapan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka diduga terlibat sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkoba yang beroperasi lintas daerah.
Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Desa Wonosunyo dan menjangkau berbagai wilayah.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ujarnya.
Selain kasus narkotika, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K sejak tahun 2021. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai aset atas nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti yang disita dalam kasus TPPU meliputi tiga unit dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu pick-up Grandmax, dua sepeda motor, serta berbagai perangkat elektronik. Polisi juga menemukan rekening bank atas nama identitas fiktif. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Dalam operasi yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, Polres Pasuruan mencatat pengungkapan 24 kasus dengan total 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 321 juta.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 1,6 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.