Sabtu, Agustus 2, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

danu by danu
31/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HH (23), yang merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Korban dalam kasus ini adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus mencuat setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik anak tersebut dan melaporkannya ke Polres Malang pada Selasa, 23 Juli 2025.

“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga sudah terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2024. Tersangka HH memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban menggunakan berbagai iming-iming, seperti makanan, botol susu, dan ponsel.

“Korban dibujuk lalu diajak ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir. Di sana tersangka melakukan aksinya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

Selain bujuk rayu, tersangka juga diduga menggunakan ancaman untuk membuat korban diam. “Ada dugaan intimidasi terhadap korban menggunakan alat tertentu. Ini masih terus kami dalami,” tambahnya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk makanan, pakaian anak-anak, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. Penyidik juga masih memeriksa kondisi psikologis tersangka dan kemungkinan adanya korban lainnya.

Sementara itu, korban sudah mendapatkan penanganan psikologis dan pendampingan trauma healing. Polisi menegaskan bahwa upaya pemulihan mental korban menjadi prioritas selain proses penegakan hukum.

“Kami tidak hanya fokus pada pembuktian hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban agar tidak menimbulkan trauma jangka panjang,” ujar AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol Bayu Halim Nugroho.

Tags: Kekerasan AnakmalangTetangga Korban TersangkaWagir

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Pencuri Rp 330 Juta Modus Pecah Kaca Mobil, Satu Tersangka Ditangkap di Batam

31/07/2025
Next Post

Kapolres Kediri Siap Bubarkan Pawai Pelanggar Aturan Sound Horeg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Pastikan Keamanan dan Ketertiban Perayaan Natal, Kapolres Blitar Bersama Forkopimda Lakukan Patroli

25/12/2024

Jalani Cek Kesehatan, Mas Dhito dan Mbak Dewi Siap Ikuti Pelantikan dan Retret

16/02/2025

Lampaui Target, Bupati Kediri Dorong Baznas Sinkronkan Program dengan Pemerintah Daerah

20/01/2025

Hukum Sahur Menurut KH Nazaruddin Umar: Anjuran atau Kewajiban?

06/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO