Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

redaksi by redaksi
20/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas berhasil dibongkar oleh Polres Malang, Polda Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat 110.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025), Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Petugas dari Satsamapta melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025. Saat tiba di lokasi, ditemukan rumah yang dijadikan tempat produksi arak tradisional ilegal,” ujar Kompol Bayu.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial YW (56) sebagai tersangka. Ia diketahui telah memproduksi arak sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 17 liter arak siap edar, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan dan Peralatan produksi: drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Jumlah barang bukti menunjukkan produksi dilakukan secara kontinu. Hasilnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambah Kompol Bayu.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengungkapkan bahwa dalam sekali produksi, pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Miras ilegal tersebut dijual dengan harga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml.

Polisi juga telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan menggandeng ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, YW tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia diketahui mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung, sehingga saat ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan medis dan pertimbangan dari pihak keluarga.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni, Pasal 204 ayat (1) KUHP (barang berbahaya bagi kesehatan), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas AKP Yussi.

Tags: Laporan Warga Lewat 110malangProduksi Arak Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Polres Blitar Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Predikat Zona Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bongkar 111 Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Selamatkan 17 Ribu Jiwa dari Jerat Barang Haram

28/06/2025

Rotasi Pejabat Strategis, Kejari Kabupaten Kediri Perkuat Kinerja dan Integritas Layanan Hukum

02/04/2026

Libur Panjang Waisak, KAI Daop 7 Madiun Layani 34 Ribu Penumpang

23/05/2024

KAI Daop 7 Edukasi 566 Siswa dan Guru di Madiun-Kediri, Tanamkan Kesadaran Keselamatan di Jalur Kereta Api

20/06/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO