Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

redaksi by redaksi
20/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas berhasil dibongkar oleh Polres Malang, Polda Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat 110.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025), Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Petugas dari Satsamapta melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025. Saat tiba di lokasi, ditemukan rumah yang dijadikan tempat produksi arak tradisional ilegal,” ujar Kompol Bayu.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial YW (56) sebagai tersangka. Ia diketahui telah memproduksi arak sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 17 liter arak siap edar, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan dan Peralatan produksi: drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Jumlah barang bukti menunjukkan produksi dilakukan secara kontinu. Hasilnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambah Kompol Bayu.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengungkapkan bahwa dalam sekali produksi, pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Miras ilegal tersebut dijual dengan harga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml.

Polisi juga telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan menggandeng ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, YW tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia diketahui mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung, sehingga saat ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan medis dan pertimbangan dari pihak keluarga.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni, Pasal 204 ayat (1) KUHP (barang berbahaya bagi kesehatan), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas AKP Yussi.

Tags: Laporan Warga Lewat 110malangProduksi Arak Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polres Blitar Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Predikat Zona Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Amankan Puluhan Pengendara Motor

12/01/2025

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

07/06/2025

Mas Dhito Dorong Koperasi Lebih Eksis, Siap Dukung Gerakan Bela Beli

17/03/2025

Silmy Karim : Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

08/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO