Jumat, Juni 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

danu by danu
20/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas berhasil dibongkar oleh Polres Malang, Polda Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat 110.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025), Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Petugas dari Satsamapta melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025. Saat tiba di lokasi, ditemukan rumah yang dijadikan tempat produksi arak tradisional ilegal,” ujar Kompol Bayu.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial YW (56) sebagai tersangka. Ia diketahui telah memproduksi arak sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 17 liter arak siap edar, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan dan Peralatan produksi: drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Jumlah barang bukti menunjukkan produksi dilakukan secara kontinu. Hasilnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambah Kompol Bayu.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengungkapkan bahwa dalam sekali produksi, pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Miras ilegal tersebut dijual dengan harga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml.

Polisi juga telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan menggandeng ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, YW tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia diketahui mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung, sehingga saat ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan medis dan pertimbangan dari pihak keluarga.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni, Pasal 204 ayat (1) KUHP (barang berbahaya bagi kesehatan), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas AKP Yussi.

Tags: Laporan Warga Lewat 110malangProduksi Arak Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta

16/06/2025
Next Post

Polres Blitar Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Predikat Zona Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Dorong Keuangan Syariah, BI Kediri Gelar Syiar 2024

14/09/2024

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Pertambangan

04/01/2025

Mas Dhito Gandeng Fatayat NU Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri

25/04/2025

Naik 7 Persen, Bank Indonesia Kediri Siapkan 4,5 Triliun Jelang Idul Fitri

25/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO