Madiun – Polres Madiun Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas.peredaran Narkoba. Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4), mengungkapkan bahwa AHK ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Raya Ringroad Barat, depan Asrama Haji Kota Madiun. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyergapan.
“Dari tersangka, kami menyita 1.164,1 gram sabu dalam puluhan paket siap edar, 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce, alat hisap, dua timbangan digital, serta catatan distribusi narkoba,” ujar AKBP Agus.
Modus operandi tersangka adalah sistem “ranjau”, yaitu metode distribusi narkoba tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi yang mengindikasikan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar profesional.
Hasil tes urine menunjukkan AHK positif menggunakan narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Madiun Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Madiun Kota mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.