Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

redaksi by redaksi
19/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Lumajang – Dua pelaku pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru berhasil diamankan jajaran Polres Lumajang, Jawa Timur. Aksi keduanya menyebabkan kerugian perusahaan daerah air minum tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, dan JP (40), warga Desa Sukosari. Keduanya ditangkap pada Selasa, 29 Juli 2025, di waktu dan lokasi berbeda.

“Setelah menerima laporan dari pihak Perumdam atas hilangnya 91 unit meter air sejak April 2025, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. BS ditangkap di kawasan Alun-Alun Lumajang sekitar pukul 21.00 WIB, dan JP diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Pencurian terjadi di beberapa kecamatan, antara lain Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro. Kerugian ditaksir mencapai Rp32.760.000.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri meteran air di enam titik, termasuk di Desa Petahunan (Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, serta wilayah Jatisari dan Pulo di Kecamatan Tempeh.

Kapolres menambahkan, BS diketahui beraksi sendiri di lima lokasi. Sementara JP melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial NR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih memburu NR dan satu tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Astrea Prima, alat-alat pembongkar seperti obeng, tang, engkol Inggris, dua pisau belati, besi, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: 91 Unit Meter AirDua PencuriLumajangpolisiTirta Mahameru

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Tingkatkan SDM, Dinas Perdagangan Kabupaten Blitar Latih Karyawan Pabrik Rokok dari DBHCHT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Anggia Ermarini Gandeng BNI Sosialisasikan Literasi Keuangan di PCNU Tulungagung

13/12/2025

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

06/11/2025

Serahkan SK Perpanjangan Jabatan, Bupati Kediri Beri Pesan untuk Kades: Turun Ke Bawah!

27/06/2024

Polres Kediri Kota Ringkus Penjual Miras Saat COD

21/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO