Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

redaksi by redaksi
19/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Lumajang – Dua pelaku pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru berhasil diamankan jajaran Polres Lumajang, Jawa Timur. Aksi keduanya menyebabkan kerugian perusahaan daerah air minum tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, dan JP (40), warga Desa Sukosari. Keduanya ditangkap pada Selasa, 29 Juli 2025, di waktu dan lokasi berbeda.

“Setelah menerima laporan dari pihak Perumdam atas hilangnya 91 unit meter air sejak April 2025, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. BS ditangkap di kawasan Alun-Alun Lumajang sekitar pukul 21.00 WIB, dan JP diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Pencurian terjadi di beberapa kecamatan, antara lain Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro. Kerugian ditaksir mencapai Rp32.760.000.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri meteran air di enam titik, termasuk di Desa Petahunan (Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, serta wilayah Jatisari dan Pulo di Kecamatan Tempeh.

Kapolres menambahkan, BS diketahui beraksi sendiri di lima lokasi. Sementara JP melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial NR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih memburu NR dan satu tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Astrea Prima, alat-alat pembongkar seperti obeng, tang, engkol Inggris, dua pisau belati, besi, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: 91 Unit Meter AirDua PencuriLumajangpolisiTirta Mahameru

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Tingkatkan SDM, Dinas Perdagangan Kabupaten Blitar Latih Karyawan Pabrik Rokok dari DBHCHT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

1.725 Warga Baru PSHT Disahkan, Prosesi di Blitar Berjalan Kondusif

30/06/2025

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

23/04/2026

Santri Lirboyo Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Menko PMK: Jaga Kesehatan demi Indonesia Emas 2045

13/07/2025

Pemerintah Kabupaten Blitar Peringati Hari Santri 2024

24/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO