Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Tangkap DPO Pencurian Sapi, Empat Pelaku Masih Diburu

danu by danu
28/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Lumajang – Dua pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku tersebut adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang. Keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan pengecekan dan menemukan seorang pria mencurigakan.

“Saat diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama HN alias Nan dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak,” ungkap AKBP Alex dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, HN mengungkapkan bahwa ia tergabung dalam komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang: HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST di kediamannya beberapa jam kemudian.

“Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ST, yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron,” tambah AKBP Alex.

Komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian sapi di enam lokasi sepanjang tahun 2024, yakni di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.

Sebelumnya, salah satu pelaku bernama RD telah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan.

“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKBP Alex.

Tags: Buru PelakuDPO Pencurian SapiLumajang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Next Post

Gandeng TvOne, MUI dan Germas Teken MoU Gerakan Nasional Ayo Mondok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Order Fiktif GoShop, Seorang Wanita Diamankan

20/05/2025

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025

Karnaval di Desa Bangsri Nglegok Blitar Mendapat Sorotan

11/08/2024

Tim SAR Gabungan Cari Korban Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya

24/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO