Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan SA sebagai Tersangka Aksi Anarkis

danu by danu
03/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Polres Kediri Kota resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (3/9) sore.

Baca Juga :

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Menurut AKP Cipto, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen surat, dan petunjuk lain yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto dalam keterangan resminya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum dan keterlibatan saksi ahli dalam proses penyelidikan.

SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Polisi menduga, SA memiliki peran dalam menghasut massa hingga menyebabkan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Penasihat hukum SA menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

“Kami mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, namun menolak keras segala bentuk aksi kekerasan dan anarkisme. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar kuasa hukum SA.

Melalui kesempatan yang sama, Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Tags: Aksi AnarkisPenetapan TersangkaPolres Kediri KotaSA

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Next Post

Mas Dhito Temui Tersangka Penjarahan di Pemkab Kediri, Ini Pesan Tegasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pengadilan Negeri Jatuhkan Vonis dan denda Rp. 1.8 M kepada Pengusaha Rokok di Blitar 

29/05/2024

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 39 Tersangka

27/02/2025

Jelang Pembukaan Posko Angkutan Lebaran, PT KAI Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Stasiun Kediri

04/04/2024

Pasca Idul Fitri, Polres Kediri Kota Tingkatkan Keamanan

15/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO