Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Pegawai SPBU Diamankan

redaksi by redaksi
28/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Tiga pegawai SPBU diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menyita 19 jeriken berisi 457 liter solar subsidi yang diduga disalahgunakan.

“Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina yang bukan hak mereka, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujar AKBP Bayu Pratama dalam konferensi pers, Kamis (27/3).

Ketiga pegawai yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU dan satu pengawas. Mereka diduga telah menjalankan praktik ini sejak 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi juga mengamankan delapan barcode MyPertamina yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Jember menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Tags: SPBUSPBU JemberTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Polres Kediri Kota dan Bhayangkari Santuni Anak Yatim dalam Peringatan Nuzulul Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kota Blitar Akan Launching Tagline Gembira Pilkada 2024

03/06/2024

Ratusan Petani, Warga, dan Pendekar Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Sawah

17/08/2025

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

26/03/2024

Nurhadi Anggota DPR RI Dorong Reformasi Pendidikan demi Tingkatkan Kualitas PMI

08/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO