Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. PRP diketahui merupakan salah satu dari delapan orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap warga pada 4 Januari 2026.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut PRP berperan aktif dalam aksi kekerasan dan perampasan barang milik korban.
“Benar, tersangka turut melakukan pemukulan dan membawa kabur tas korban yang berisi handphone,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, PRP mengaku handphone milik korban telah diserahkan kepada dua tersangka lain berinisial DVT dan RZL, yang hingga kini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas.
“Dari total delapan tersangka, enam sudah kami amankan. Masih ada dua DPO yang terus kami buru,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa PRP masuk dalam daftar pencarian orang karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Ia juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka YF (26), warga Kecamatan Kebomas, yang berperan sebagai provokator. YF telah lebih dulu ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak diamankan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemicu aksi. Selain melakukan kekerasan, ia juga mengambil handphone milik korban,” jelas AKP Arya.
Selain delapan pelaku utama, polisi turut mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, kelimanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor karena tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.
Polres Gresik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.















