Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa para tersangka masing-masing berinisial TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38). Mereka diketahui berasal dari wilayah Lamongan dan Mojokerto.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel. Lokasi favorit mereka meliputi area masjid, depan toko, dan persawahan, yang dinilai minim pengawasan.
“Para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang mudah diambil, biasanya di tempat parkir tanpa penjagaan seperti di masjid dan pinggir jalan,” jelas AKBP Afrian dalam konferensi pers pada Kamis (18/9).
Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, Depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru dan Area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.
Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi di Bojonegoro dan sekitarnya. Motor hasil curian kemudian dijual untuk keuntungan pribadi.
“Kelompok ini sudah sangat berpengalaman dan terorganisir. Mereka menggunakan hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ (sarana kejahatan), Honda Vario hitam nopol S-6487-AX dan juga Honda Supra Fit hitam tanpa plat nomor.
Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal 7 tahun penjara), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman maksimal 4 tahun penjara) dan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
Polres Bojonegoro juga tengah berkoordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan sindikat ini.
Di akhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, jangan meninggalkan kunci pada motor saat diparkir, dan ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.