BLITAR – Polres Blitar terus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin terhadap para terlapor pada Rabu (17/12/2025).
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam. Dalam prosesnya, pelapor berinisial F turut hadir dan didampingi oleh penasihat hukum sebagai bagian dari keterbukaan penanganan perkara.
Dalam penanganan kasus ini, salah satu terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenakan penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya juga telah dimutasikan dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti.
Menurut Kapolres, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembenahan internal bagi Polres Blitar. Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ke depan, kami berkomitmen melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang serta meningkatkan pelayanan kepolisian yang profesional, objektif, dan humanis kepada masyarakat,” tegasnya.















