Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Polsek Bangsalsari mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM), Selasa (29/7/2025). Penangkapan dilakukan di tengah kelangkaan BBM yang melanda sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jember.
Para pelaku diamankan saat memindahkan BBM dari sepeda motor dan mobil ke jeriken serta wadah lainnya, yang kemudian dijual kembali di atas harga eceran resmi. Harga jual BBM ilegal ini mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter.
Kepolisian mengungkap, para pelaku memanfaatkan kondisi keterlambatan pasokan BBM dari Pertamina yang menyebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU.
Adapun delapan terduga pelaku yang diamankan yakni, HL (40), warga Kecamatan Rambipuji, JL (50), MJB (26), AW (22), PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari,MJH (30), warga Probolinggo serta RDS (20), SC (40), warga Kecamatan Ajung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil Daihatsu Sigra P-1259-LB, 5 unit sepeda motor, 5 jeriken ukuran 20 liter, 2 jeriken ukuran 5 liter, 1 drum ukuran 25 liter, 1 galon air mineral, 4 selang bensin, 2 corong plastik dan 120 liter BBM jenis Pertalite.
Kasi Humas Polres Jember, Ipda M. Zazim, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
“Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami akan menindak tegas semua bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zazim.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan pembelian berlebihan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau penimbunan BBM.