Sidoarjo – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang mencatut label premium, SNI, dan halal secara tidak sah. Satu orang pemilik pabrik berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah pabrik pengolahan beras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (4/8/2025), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menyampaikan bahwa kasus ini terkuak setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan.
“Petugas menemukan beras merek SPG berlabel premium dengan kualitas yang mencurigakan,” ungkap Irjen Nanang.
Hasil pengujian mutu oleh Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim menyatakan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium. Setelah ditelusuri, beras tersebut diproduksi oleh CV SPG dengan cara mencampur beras medium dan beras pandan wangi guna menghasilkan aroma khas.
“Proses pencampuran dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa pengawasan mutu, tanpa sertifikasi halal, dan menggunakan mesin yang belum diuji kelayakannya,” tegas Irjen Nanang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Sebanyak enam saksi dan dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi Jawa Timur turut diperiksa dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang, yakni, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman: 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ancaman: 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Ancaman: 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Kapolda Jawa Timur menyebut pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi konsumen serta menindak segala bentuk kecurangan dalam distribusi pangan. Ia menegaskan, tindakan tegas ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjamin mutu pangan nasional.
“Pengoplosan beras sangat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional,” ujar Irjen Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan S, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg menunjukkan kualitasnya masuk dalam kategori beras medium, bukan premium seperti yang tertera di label.
“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam pengawasan mutu pangan. Beras adalah kebutuhan pokok, maka kualitas dan harganya harus sesuai dengan standar,” tutur Iwan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha pangan lain agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat. Polri menegaskan komitmennya mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan dalam rangka mendukung Indonesia Emas 2045.