Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

danu by danu
12/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik judi online lintas negara.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli rekening bank secara ilegal.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka berinisial R.A.K berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Christian dalam keterangan resmi pada Senin (11/8/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap delapan tersangka lain, masing-masing berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Bersama para tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Menurut Kombes Pol Christian, para pelaku diduga menawarkan uang tunai antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 kepada masyarakat untuk membuka rekening bank baru dan mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah rekening dibuat, pelaku kemudian mengambil alih dan menghimpunnya untuk dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja.

“Rekening-rekening tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online,” jelasnya.

Polisi mencatat, perputaran uang dalam salah satu rekening yang disita mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut, menurut hasil pemeriksaan sementara, digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan rekening untuk judi online lintas negara.

Tags: Judi OnlinePenjualan Data Pribadipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Next Post

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Warga Berhasil Tangkap Pelaku Perusak Baliho Pasangan Calon Bupati Blitar Rini Syarifah – Abdul Ghoni

31/10/2024

Dhito Pramono Terima Surat Tugas Golkar dan Rekom PKS Maju Pilbub Kediri

13/07/2024

Tidak Hanya Seremonial, Aksi Penanaman Pohon Depo Kereta Blitar Wujudkan Kepedulian Nyata terhadap Lingkungan

27/04/2025

Museum Bagawanta Bhari Dijarah, Bupati Kediri Minta Artefak Dikembalikan

31/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO