Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik judi online lintas negara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli rekening bank secara ilegal.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka berinisial R.A.K berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Christian dalam keterangan resmi pada Senin (11/8/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap delapan tersangka lain, masing-masing berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Bersama para tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Menurut Kombes Pol Christian, para pelaku diduga menawarkan uang tunai antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 kepada masyarakat untuk membuka rekening bank baru dan mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah rekening dibuat, pelaku kemudian mengambil alih dan menghimpunnya untuk dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja.
“Rekening-rekening tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online,” jelasnya.
Polisi mencatat, perputaran uang dalam salah satu rekening yang disita mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut, menurut hasil pemeriksaan sementara, digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan rekening untuk judi online lintas negara.