Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan Dua Unit Motor Hasil Curian

redaksi by redaksi
06/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Seorang pelaku berinisial DSY (25), warga asal Jombang, Ngawi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha NMAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, lengkap dengan dokumen kendaraan serta kunci kontak.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban bernama EDP bersama saksi mendapati pelaku sedang berusaha membawa kabur motor Yamaha NMAX yang terparkir di depan Bengkel Sani Motor.

Korban yang sigap segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pacitan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Pacitan, Senin (6/10/2025).

“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Ayub.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pacitan dalam menindak tegas tindak kejahatan, khususnya aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.

Pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang turut berperan aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga kendaraannya serta menghidupkan kembali budaya ronda malam. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan dan segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tags: Dua Unit MotorPacitanTersangka Curanmor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libatkan Difabel, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Show Peringati Hari Batik Nasional

03/10/2025

KAI Daop 7 Madiun Perluas Layanan Refund 100 Persen Imbas Gangguan KA Argo Bromo Anggrek

05/08/2025

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Nganjuk Sediakan Cafe dan Bengkel Gratis

27/03/2025

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian Kereta Api

26/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO