Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Seorang pelaku berinisial DSY (25), warga asal Jombang, Ngawi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha NMAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, lengkap dengan dokumen kendaraan serta kunci kontak.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban bernama EDP bersama saksi mendapati pelaku sedang berusaha membawa kabur motor Yamaha NMAX yang terparkir di depan Bengkel Sani Motor.
Korban yang sigap segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pacitan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Pacitan, Senin (6/10/2025).
“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Ayub.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pacitan dalam menindak tegas tindak kejahatan, khususnya aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.
Pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang turut berperan aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga kendaraannya serta menghidupkan kembali budaya ronda malam. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan dan segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.