Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

redaksi by redaksi
07/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir JNT berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Peristiwa terjadi pada Senin (30/6) pukul 10.45 WIB saat IS mengantarkan paket COD berisi handphone pesanan istri pelaku. Setelah membuka paket, istri ZA marah karena barang tidak sesuai. Ia lalu mengadu ke suaminya.

ZA kemudian memaksa korban mengembalikan uang dengan menarik tas korban dan mencekik lehernya dari belakang. Kejadian berlangsung di ruko milik pelaku di Jl. Teja, Pamekasan, dan terekam dalam video berdurasi 31 detik yang kini menjadi barang bukti, bersama satu unit handphone.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa ZA dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat 1 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan) – ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan) – ancaman 1 tahun penjara.

Tags: Kurir JNTPelaku PenganiayaanPenganiayaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

20/10/2024

Isra’ Mi’raj, Momentum Spiritual Umat Islam untuk Memperkuat Iman

16/01/2026

Dhoho Night Carnival 2025 Warnai Kediri, Gudang Garam Usung Pesan Harmoni Laut dan Lingkungan

15/11/2025

Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon di Blitar, Polisi dan BPBD Lakukan Evakuasi

24/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO