Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

redaksi by redaksi
07/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir JNT berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Peristiwa terjadi pada Senin (30/6) pukul 10.45 WIB saat IS mengantarkan paket COD berisi handphone pesanan istri pelaku. Setelah membuka paket, istri ZA marah karena barang tidak sesuai. Ia lalu mengadu ke suaminya.

ZA kemudian memaksa korban mengembalikan uang dengan menarik tas korban dan mencekik lehernya dari belakang. Kejadian berlangsung di ruko milik pelaku di Jl. Teja, Pamekasan, dan terekam dalam video berdurasi 31 detik yang kini menjadi barang bukti, bersama satu unit handphone.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa ZA dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat 1 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan) – ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan) – ancaman 1 tahun penjara.

Tags: Kurir JNTPelaku PenganiayaanPenganiayaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito–DPRD Kediri Sepakati Raperda APBD 2026 Senilai Rp3,3 Triliun

26/11/2025

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026

Sidang Madu Klanceng Kediri, Saksi Sampaikan NMS dengan NMSI Berbeda

05/11/2024

Inovatif dan Berprestasi, AKP Sony Suhartanto Mendapat Penghargaan dari Kapolres Blitar

27/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO