Ponorogo – Aparat kepolisian dari Polres Ponorogo membubarkan tiga lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam dan dadu, Minggu (12/4/2026). Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Tiga lokasi yang disasar berada di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo; Desa Sendang, Kecamatan Jambon; serta Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, wilayah Ponorogo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri.
“Sepanjang akses menuju lokasi yang hanya satu jalur diduga sudah dipantau oleh oknum masyarakat yang memberikan peringatan jika ada petugas datang,” ujarnya di Mapolres Ponorogo, Senin (13/4/2026).
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar dan memusnahkan berbagai fasilitas yang diduga digunakan untuk perjudian.
“Tindakan yang kami lakukan adalah merobohkan, membongkar hingga membakar alat-alat yang ditinggalkan di lokasi sebagai bentuk komitmen memberantas perjudian,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam praktik perjudian serta mendorong warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, menekankan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia menyebut praktik perjudian tersebut diduga melibatkan berbagai kalangan.
“Perlu edukasi yang intens agar masyarakat sadar hukum. Setiap kali petugas datang, pergerakan kami sudah lebih dulu terpantau,” ungkapnya.
Ia memastikan, pemantauan akan terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Jika ada informasi lagi, tim akan bergerak cepat untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.















