Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

danu by danu
05/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap karena diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.

Baca Juga :

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025. Tersangka diamankan saat melakukan praktik pemindahan isi gas secara langsung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan, aksi pelaku telah berlangsung selama satu tahun.

“Pelaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp160 juta dari kegiatan tersebut,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).

MA menggunakan teknik sederhana dengan cara mendinginkan tabung LPG 12 kilogram menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan. Selanjutnya, LPG 3 kilogram dalam posisi terbalik disuntikkan ke tabung yang lebih besar menggunakan regulator.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa, dalam sehari pelaku dapat memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kilogram. Setiap tabung berisi hasil suntikan dari sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram.

“Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kilogram dengan harga antara Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung,” jelas AKBP Damus.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, turut disita satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata AKBP Damus.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyelewengan distribusi LPG subsidi. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG.

Tags: malangPenyalahgunaan LPG Subsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Next Post

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025

Akan Mencari Rumput Untuk Pakan Ternak, Bocah di Tambakrejo Blitar Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam

28/07/2024

Kapolres Bersama Bupati Blitar Lakukan Sidak Bahan Pokok di Pasar Tradisional

06/03/2025

Polres Kediri Gelar Sertijab Kasat Reskrim, AKP Joshua Peter Krisnawan Resmi Gantikan AKP Dr. Fauzy Pratama

03/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO