Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap karena diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025. Tersangka diamankan saat melakukan praktik pemindahan isi gas secara langsung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan, aksi pelaku telah berlangsung selama satu tahun.
“Pelaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp160 juta dari kegiatan tersebut,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).
MA menggunakan teknik sederhana dengan cara mendinginkan tabung LPG 12 kilogram menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan. Selanjutnya, LPG 3 kilogram dalam posisi terbalik disuntikkan ke tabung yang lebih besar menggunakan regulator.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa, dalam sehari pelaku dapat memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kilogram. Setiap tabung berisi hasil suntikan dari sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram.
“Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kilogram dengan harga antara Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung,” jelas AKBP Damus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, turut disita satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata AKBP Damus.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyelewengan distribusi LPG subsidi. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG.