Surabaya – Dalam waktu kurang dari tujuh jam, Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Gempol, Pasuruan, yang terjadi pada 14 Juli 2025. Seorang pria berinisial MF (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa MF merencanakan pembunuhan karena sakit hati atas ucapan korban dan ingin menguasai mobil milik korban untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan judi online. Usai membunuh korban dengan pisau dapur, MF membawa kabur mobil CRV dan dokumennya, namun gagal menjualnya karena tak dapat menunjukkan identitas diri.
Tersangka justru sempat hadir saat olah TKP dan memberikan informasi yang mencurigakan. Penangkapan MF dipercepat berkat informasi masyarakat yang curiga dengan upaya penjualan mobil secara COD melalui WhatsApp.
Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur, mobil CRV, dokumen kendaraan, pakaian, dua ponsel, dan uang tunai. MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.