Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Pasuruan, Tersangka Ditangkap dalam 7 Jam

danu by danu
16/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Dalam waktu kurang dari tujuh jam, Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Gempol, Pasuruan, yang terjadi pada 14 Juli 2025. Seorang pria berinisial MF (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca Juga :

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa MF merencanakan pembunuhan karena sakit hati atas ucapan korban dan ingin menguasai mobil milik korban untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan judi online. Usai membunuh korban dengan pisau dapur, MF membawa kabur mobil CRV dan dokumennya, namun gagal menjualnya karena tak dapat menunjukkan identitas diri.

Tersangka justru sempat hadir saat olah TKP dan memberikan informasi yang mencurigakan. Penangkapan MF dipercepat berkat informasi masyarakat yang curiga dengan upaya penjualan mobil secara COD melalui WhatsApp.

Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur, mobil CRV, dokumen kendaraan, pakaian, dua ponsel, dan uang tunai. MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags: Legok PasuruanPembunuhan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Next Post

Kejari Blitar Gelar Khitanan Massal Gratis Sambut HUT IAD ke-XXV, Disambut Antusias Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Lebaran, Pengrajian Stoples Anyaman Bambu di Tulungagung Banjir Orderan

02/04/2024

Optimalkan Kerja Mesin Partai, Golkar Kabupaten Kediri Optimis Menangkan Pasangan Dhito-Dewi

05/10/2024

Tiga Pekan Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor Amankan 42 Tersangka

22/02/2025

Ponpes Wali Barokah Terima Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dari Satlantas Polres Kediri Kota

19/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO