Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat 2.707,67 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dengan Bea Cukai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama sejak Februari 2025,” ungkap Kombes Abast dalam konferensi pers pada Rabu (21/5).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, merinci peran masing-masing tersangka.
Tersangka MH ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5.514 butir ekstasi. Sementara tersangka KF ditangkap dengan 1.020 gram sabu yang disembunyikan dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor. Dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, ditangkap di wilayah Surabaya.
“Modus yang digunakan para pelaku beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” jelas Kombes Dacosta.
Diketahui, jaringan ini beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura, dengan sebaran peredaran yang menjangkau hampir seluruh Jawa Timur. Para pelaku kerap menggunakan metode baru untuk menyamarkan pengiriman narkotika.
Kombes Dacosta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari kerja sama intensif antara Polda Jatim dan Bea Cukai, yang berkomitmen memperketat pengawasan terhadap barang-barang kiriman dari luar negeri demi menekan peredaran narkotika di Jawa Timur.