Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, 8 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
06/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada aksi kerusuhan 29–31 Agustus 2025. Delapan di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh massa perusuh, bukan demonstran damai. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil saat ini murni menyasar pelaku kerusuhan.

“Yang kami proses adalah massa perusuh, bukan peserta unjuk rasa damai,” ujar Kombes Pol Abast pada Jumat (5/9/2025).

Salah satu tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo, berperan sebagai perakit dan pelempar bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi. AEP diduga membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat anak di bawah umur (ABH).

Sementara itu, para ABH lainnya memiliki peran mulai dari mengajak peserta lewat grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, hingga melempar batu dan menjarah material dari lokasi kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: botol bir bekas molotov, pakaian pelaku, tiga unit handphone, dan satu sepeda motor.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 187 ter KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain kasus pembakaran, Polda Jatim juga mengungkap tindak pidana penjarahan dan penganiayaan petugas yang terjadi selama kerusuhan berlangsung.

Dua tersangka penjarahan, MRM (19) dan NR (17), ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Gedung Grahadi. Mereka diamankan di kawasan Wonokromo bersama barang bukti.

Sementara itu, tersangka MT (19), warga Sampang, Madura, ditangkap karena mencuri kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari saat kantor polisi tersebut terbakar.

Untuk penjarahan, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kasus lain, seorang pemuda berinisial EKA (18) ditangkap karena diduga menabrakkan sepeda motornya ke dua anggota polisi yang sedang bertugas di Pos Polisi Taman Bungkul, yakni Briptu JWP dan Briptu RVB. EKA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

“Semua tindakan ini merupakan tindak pidana. Bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tags: 8 Anak di Bawah Umur9 TersangkaPembakar Gedung GrahadiPolda Jatim

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka dalam Kerusuhan Surabaya, 315 Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025

Kantor Imigrasi Blitar Amankan WN Pakistan Viral karena Galang Donasi Tanpa Izin

10/09/2025

Pemerintah Pastikan THR untuk ASN Akan Cair Bulan Maret

19/02/2025

Alexander Wang & Uniqlo’s Underwear Collection Is Available to Cop Now

15/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO