Rabu, Agustus 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Aktivis Mahasiswa, Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta

redaksi by redaksi
25/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai.

Baca Juga :

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/7/2025) di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025), mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku adalah SH alias BS (24) warga Bangkalan, dan MSS (26) warga Pontianak.

“Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar aksi demonstrasi yang direncanakan batal dilaksanakan. Selain itu, pelaku menyebarkan tudingan soal perselingkuhan dan dugaan korupsi oleh korban di media sosial,” ujar Kombes Abast.

Aksi tersebut dilakukan atas nama organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

Menurut polisi, modus pemerasan dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim. Setelah itu, kedua pelaku menuntut sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan akan menghapus konten tudingan yang telah mereka unggah di media sosial jika permintaan tersebut dipenuhi.

Penangkapan dilakukan saat korban menyerahkan uang sebesar Rp20.050.000, yang merupakan sebagian dari jumlah yang diminta. Saat itu, petugas dari Subdit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, satu unit ponsel Vivo Y22, satu unit ponsel Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta surat pemberitahuan aksi demonstrasi.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pelaku juga menyebarkan konten tuduhan terhadap korban melalui platform TikTok dan Instagram.

“Sudah ada bukti-bukti digital yang kami amankan. Konten berisi tudingan fitnah telah tersebar di media sosial dan digunakan sebagai alat untuk menekan korban,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat dan instansi lainnya untuk tidak segan melaporkan jika mengalami tindakan serupa.

“Kami pastikan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor juga akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkas Kombes Abast.

Tags: Dua Oknum Aktivis MahasiswaPeras KadisdikPolrisurabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Next Post

Satlantas Polres Kediri Kota Survei Jalur Rawan Laka dan Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025

Isu Pemindahan RJM Bikin Pedagang Pasar Ikan Hias SLG Resah, Paguyuban Surati DPRD Kediri

20/07/2026

Polres Bondowoso Ungkap Laporan Palsu Korban Begal, Ternyata untuk Tutupi Utang Judi Online

06/08/2025

Pemkab Kediri Raih Penghargaan UHC Awards 2026, Cakupan JKN Tembus 98,72 Persen

27/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO