Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Aktivis Mahasiswa, Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta

danu by danu
25/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai.

Baca Juga :

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/7/2025) di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025), mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku adalah SH alias BS (24) warga Bangkalan, dan MSS (26) warga Pontianak.

“Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar aksi demonstrasi yang direncanakan batal dilaksanakan. Selain itu, pelaku menyebarkan tudingan soal perselingkuhan dan dugaan korupsi oleh korban di media sosial,” ujar Kombes Abast.

Aksi tersebut dilakukan atas nama organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

Menurut polisi, modus pemerasan dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim. Setelah itu, kedua pelaku menuntut sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan akan menghapus konten tudingan yang telah mereka unggah di media sosial jika permintaan tersebut dipenuhi.

Penangkapan dilakukan saat korban menyerahkan uang sebesar Rp20.050.000, yang merupakan sebagian dari jumlah yang diminta. Saat itu, petugas dari Subdit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, satu unit ponsel Vivo Y22, satu unit ponsel Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta surat pemberitahuan aksi demonstrasi.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pelaku juga menyebarkan konten tuduhan terhadap korban melalui platform TikTok dan Instagram.

“Sudah ada bukti-bukti digital yang kami amankan. Konten berisi tudingan fitnah telah tersebar di media sosial dan digunakan sebagai alat untuk menekan korban,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat dan instansi lainnya untuk tidak segan melaporkan jika mengalami tindakan serupa.

“Kami pastikan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor juga akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkas Kombes Abast.

Tags: Dua Oknum Aktivis MahasiswaPeras KadisdikPolrisurabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Next Post

Satlantas Polres Kediri Kota Survei Jalur Rawan Laka dan Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polisi Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan Ribuan Botol Arak Tanpa Dokumen Resmi

19/09/2025

Polisi Amankan Tujuh Remaja Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

09/07/2025

Jalani Cek Kesehatan, Mas Dhito dan Mbak Dewi Siap Ikuti Pelantikan dan Retret

16/02/2025

Pastikan Keandalan Operasional, Direktur Operasi KAI Tinjau Sejumlah Stasiun di Daop 7 Madiun

13/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO