Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/7/2025) di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025), mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku adalah SH alias BS (24) warga Bangkalan, dan MSS (26) warga Pontianak.
“Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar aksi demonstrasi yang direncanakan batal dilaksanakan. Selain itu, pelaku menyebarkan tudingan soal perselingkuhan dan dugaan korupsi oleh korban di media sosial,” ujar Kombes Abast.
Aksi tersebut dilakukan atas nama organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.
Menurut polisi, modus pemerasan dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim. Setelah itu, kedua pelaku menuntut sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan akan menghapus konten tudingan yang telah mereka unggah di media sosial jika permintaan tersebut dipenuhi.
Penangkapan dilakukan saat korban menyerahkan uang sebesar Rp20.050.000, yang merupakan sebagian dari jumlah yang diminta. Saat itu, petugas dari Subdit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, satu unit ponsel Vivo Y22, satu unit ponsel Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pelaku juga menyebarkan konten tuduhan terhadap korban melalui platform TikTok dan Instagram.
“Sudah ada bukti-bukti digital yang kami amankan. Konten berisi tudingan fitnah telah tersebar di media sosial dan digunakan sebagai alat untuk menekan korban,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat dan instansi lainnya untuk tidak segan melaporkan jika mengalami tindakan serupa.
“Kami pastikan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor juga akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkas Kombes Abast.