Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 5 Maret 2025. Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
“Modusnya, tersangka merekrut calon PMI tanpa melalui prosedur resmi dan memberangkatkan mereka ke Jerman menggunakan visa wisata,” kata Kombes Abast, Jumat (25/7/2025).
Tersangka diketahui telah mengirim tiga WNI berinisial PCY, TW, dan WA dengan biaya pemberangkatan antara Rp23 juta hingga Rp40 juta per orang. Ketiganya diberangkatkan secara bertahap sepanjang tahun 2024.
Para korban tidak dibekali dokumen resmi sebagai pekerja migran, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial. Hal ini membuat mereka rentan dan tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan.
Menurut Polda Jatim, tersangka menyiasati izin tinggal para korban di Jerman dengan cara menyuruh mereka mengajukan diri sebagai pencari suaka agar bisa tinggal lebih lama di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.
Kasus ini terbongkar setelah Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin melaporkan pada 17 Februari 2025 bahwa tiga WNI ditemukan menetap secara ilegal di Jerman.
“Para korban sebelumnya ingin bekerja di luar negeri, salah satunya bahkan pernah mendaftar ke Australia. Namun akhirnya tertipu oleh tawaran dari tersangka yang dikenalnya melalui media sosial,” jelas Kombes Abast.
Tersangka dikenai Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan selalu memastikan legalitas perekrutan serta perlindungan yang diberikan.