Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
10/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual secara bebas ke masyarakat,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertugas sebagai penyuntik gas. Praktik ini dilakukan menggunakan alat suntik khusus (pen) dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg untuk mengalirkan isi gas.

“Dalam sehari, mereka bisa menyuntik hingga 50 tabung 12 kg. Aktivitas ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 150 tabung LPG 3 kg berisi dan 45 kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi dan 110 kosong, 1 tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 alat suntik (pen), 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dan Peralatan pemindahan gas lainnya.

Menurut AKBP Lintar, para tersangka mengaku membeli tabung 3 kg secara acak dari berbagai wilayah di Jombang dan Malang. Gas dikumpulkan di Ngantang dan dipindahkan ke tabung 12 kg sebelum dijual ke toko-toko kelontong di wilayah sekitar.

“Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung mencapai Rp100 ribu, dan total keuntungan selama empat bulan diperkirakan mencapai Rp384 juta. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini sekitar Rp228 juta,” jelasnya.

Setelah dipindahkan, tabung-tabung 12 kg disegel ulang dan ditimbang ulang agar beratnya sesuai dengan standar, guna menghindari kecurigaan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Program subsidi dari pemerintah bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, dan segala bentuk pelanggaran terhadap distribusinya akan ditindak tegas.

Tags: Empat TersangkaSindikat Oplosan Gas LPGsurabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

DKPP Blitar Optimalkan DBHCHT 2025 untuk Bangun Infrastruktur Pertanian Tembakau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kabupaten Kediri Bagi Takjil untuk Pengendara, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan

07/03/2026

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Dipecat

08/04/2024

Wakil Wali Kota Kediri Dukung Penebalan Mushaf Al-Qur’an di SMPN 4, Perkuat Pendidikan Karakter

19/03/2025

Polres Pacitan Tangkap Pria Pemalak Bermodus Iuran Kebersihan, Catut Nama Karang Taruna

23/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO