Jumat, Juni 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Tersangka Diamankan

danu by danu
10/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual secara bebas ke masyarakat,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertugas sebagai penyuntik gas. Praktik ini dilakukan menggunakan alat suntik khusus (pen) dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg untuk mengalirkan isi gas.

“Dalam sehari, mereka bisa menyuntik hingga 50 tabung 12 kg. Aktivitas ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 150 tabung LPG 3 kg berisi dan 45 kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi dan 110 kosong, 1 tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 alat suntik (pen), 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dan Peralatan pemindahan gas lainnya.

Menurut AKBP Lintar, para tersangka mengaku membeli tabung 3 kg secara acak dari berbagai wilayah di Jombang dan Malang. Gas dikumpulkan di Ngantang dan dipindahkan ke tabung 12 kg sebelum dijual ke toko-toko kelontong di wilayah sekitar.

“Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung mencapai Rp100 ribu, dan total keuntungan selama empat bulan diperkirakan mencapai Rp384 juta. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini sekitar Rp228 juta,” jelasnya.

Setelah dipindahkan, tabung-tabung 12 kg disegel ulang dan ditimbang ulang agar beratnya sesuai dengan standar, guna menghindari kecurigaan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Program subsidi dari pemerintah bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, dan segala bentuk pelanggaran terhadap distribusinya akan ditindak tegas.

Tags: Empat TersangkaSindikat Oplosan Gas LPGsurabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

DKPP Blitar Optimalkan DBHCHT 2025 untuk Bangun Infrastruktur Pertanian Tembakau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

26/04/2025

Trijanto Siap Berkontestasi Pada Pilwali Kota Blitar Untuk Pemerintahan yang Bersih

21/05/2024

Bupati Dhito Tekankan Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dalam RPJMD 2025–2029

07/05/2025

IJTI Kecam Pemukulan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV

12/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO