Ponorogo, Kabarutama — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat langkah hukum dalam mendukung operasional dan pengamanan aset perusahaan. Kali ini, KAI Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Rabu (30/9) dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen.
Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen. Ada tiga ruang lingkup utama yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut.
1. KAI Bisa Mendapat Bantuan Hukum
Ruang lingkup pertama adalah pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dengan kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo memiliki landasan koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
2. Ada Pendapat hingga Audit Hukum
Tak hanya bantuan hukum, kesepakatan tersebut juga mencakup pertimbangan hukum.
Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit) sesuai ruang lingkup kerja sama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
3. Sengketa Bisa Difasilitasi
Ruang lingkup lainnya adalah tindakan hukum lain. Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan, kerja sama tersebut mencakup kemungkinan keterlibatan sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator.
VP Daop 7 Madiun Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi penguatan good corporate governance.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.
Menurutnya, penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional KAI sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.
Melalui kesepakatan ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum serta mendukung pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja KAI Daop 7 Madiun.















