Kediri, Kabarutama – Polemik tambang PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, belum menemui titik akhir. Di tengah desakan warga agar tambang ditutup permanen, DPRD Kabupaten Kediri menegaskan aktivitas pertambangan harus berhenti sementara hingga kajian independen rampung.
Namun, muncul persoalan yang perlu diperjelas: perusahaan menyatakan telah menghentikan produksi, tetapi mengaku belum menerima surat resmi dari dinas yang secara khusus memerintahkan penghentian operasional.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat lantai III DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2026). Kepastian kelanjutan tambang kini bergantung pada hasil kajian teknis, pemeriksaan instansi berwenang, dan tindak lanjut atas kesepakatan bersama.
Direktur Operasional PT EPAS, Herry Purwanto, mengatakan perusahaan memilih menghentikan sementara kegiatan produksi sembari menunggu hasil kajian teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan proses pemeriksaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami berhenti sementara terlebih dahulu untuk menunggu keputusan dari pihak dinas provinsi dan pusat,” kata Herry seusai RDP.
Meski produksi dihentikan, Herry menyebut perusahaan belum menerima surat resmi yang secara khusus memerintahkan penghentian operasional.
“Dalam arti sambil menunggu kajian teknis, kami tidak diberhentikan secara pasti atau secara official letter dari pihak dinas untuk stop berhenti. Kami menghormati apa yang jadi aspirasi beberapa pihak. Jadi saat ini sementara PT EPAS menghentikan operasional produksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penghentian produksi yang dilakukan perusahaan saat ini disebut sebagai langkah sementara sambil menunggu keputusan pemerintah. Adapun dasar administratif penghentian dan tindak lanjut atas kesepakatan sebelumnya masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi instansi terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan kesepakatan penghentian sementara yang dibahas bersama pemerintah dan pihak terkait pada 16 Oktober 2026 harus dipatuhi seluruh pihak.
Menurut Totok, aktivitas pertambangan tidak boleh kembali berjalan sebelum hasil kajian independen keluar dan ada kejelasan tindak lanjut dari instansi berwenang.
“Intinya, kegiatan operasional pertambangan harus dihentikan sementara sampai hasil kajian yang akan dilaksanakan oleh pihak independen keluar. Itu poin utamanya. Kita harus berkomitmen terhadap kesepakatan tersebut,” tegas Totok.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan komitmen yang telah disepakati bersama.
“Jika perusahaan kembali beroperasi dan melanggar komitmen yang telah disepakati, tentu ada konsekuensinya. Karena itu, semua pihak harus konsisten. Jangan sampai terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) yang dibuat para pihak,” ujarnya.
DPRD, lanjut Totok, akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pengawasan dinilai penting agar penanganan polemik tambang mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
Ia juga merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain penghentian produksi, RDP turut membahas persoalan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT EPAS yang dipersoalkan pihak perkebunan karena disebut berada di dalam wilayah hak guna usaha (HGU).
Herry menyatakan perusahaan telah memperoleh rekomendasi teknis dari BBWS sejak awal. Ia menilai persoalan batas wilayah perlu diperjelas melalui kajian dan keputusan instansi yang berwenang.
“Perlu dikaji bahwa rekomendasi teknis dari pihak BBWS itu sudah kami dapatkan sejak awal. Jadi, poinnya dari pihak BBWS itu sudah memberikan ketetapan bahwa WIUP kami ini di wilayah sungai,” kata Herry.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan. Hubungan antara wilayah izin pertambangan, kawasan HGU, dan status wilayah sungai tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan instansi terkait.
Rekomendasi teknis BBWS juga perlu dibaca sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, persoalan tumpang tindih wilayah belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Komisi III DPRD Kabupaten Kediri berencana kembali mengundang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kajian teknis dan independen.
Totok mengatakan pemanggilan diupayakan berlangsung pada November 2026, menyesuaikan jadwal yang tersedia.
“Paling dekat, kita usahakan minggu depan. Artinya, pada November, jika jadwalnya memungkinkan, kita akan mengundang ESDM Provinsi untuk menanyakan laporan perkembangannya, termasuk sejauh mana proses kajian tersebut berjalan,” katanya.
DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai status penghentian sementara dan langkah yang akan ditempuh pemerintah setelah kajian selesai.
“ESDM perlu kita undang untuk menjelaskan perkembangannya. Sebagai dewan, kita memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus mengawasi persoalan lingkungan,” ujar Totok.
Menurut dia, langkah antisipasi diperlukan sejak dini agar potensi persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Penolakan terhadap aktivitas tambang PT EPAS sebelumnya disuarakan warga Desa Puncu dan Desa Satak. Warga mengkhawatirkan dampak pertambangan terhadap sumber air, kondisi lingkungan, serta jalan yang digunakan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Pada 12 Oktober 2026, warga menggelar aksi untuk mendesak penutupan tambang secara permanen. Empat hari kemudian, pembahasan bersama pemerintah dan pihak terkait menghasilkan kesepakatan penghentian sementara sambil menunggu kajian independen.
Tuntutan penutupan permanen tersebut berbeda dengan kesepakatan penghentian sementara yang saat ini menjadi acuan. Artinya, keputusan akhir mengenai kelanjutan operasional tambang masih menunggu hasil kajian dan keputusan instansi berwenang.
Kepala ESDM Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, sebelumnya menyatakan izin PT EPAS berlaku hingga 2027. Namun, masa berlaku izin itu tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan warga, termasuk dampak lingkungan dan status wilayah pertambangan.
Hasil kajian diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan aspek teknis, ketentuan perizinan, dan perlindungan lingkungan.
Untuk saat ini, DPRD Kabupaten Kediri menegaskan akan mengawal penghentian sementara, sementara PT EPAS menyatakan produksi dihentikan sambil menunggu keputusan pemerintah.















